Arsip untuk SSR kategori

MEMBENAHI KAMPUS “TEROR” IPDN

Posted in SSR on April 10, 2007 by mfaried

MEMBENAHI KAMPUS “TEROR” IPDN
Oleh: Moch. Faried Cahyono
Peneliti pada Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM.
Selesai ditulis: Tue, 10 Apr 2007

Setelah terjadi kematian begitu banyak, apakah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor akan dibubarkan? Sampai sejauh ini, semua pejabat tertinggi negara sudah memberikan komentar, usulan maupun rencana tindakan. Presiden Susilo Bambang Yudoyono sudah memutuskan membekukan sementara kegiatan praja (mahasiwa) IPTN. Penerimaan mahasiswa juga baru dinyatakan ditunda (Koran TEMPO, 10/4/2007). Belum jelas bentuk kongkrit tindakan atas institusi pendidikan kedinasan milik Depdagri ini. Tetapi, IPDN benar-benar sudah tercitra sebagai kampus “teror” yang menakutkan masyarakat.

Keraguan untuk langsung membubarkan IPDN –meskipun kematian mahasiswa selama pendidikan, diduga sudah mencapai 35 orang sejak 1990an- karena IPDN memang masih dibutuhkan dalam menyediakan lulusan siap pakai untuk jajaran birokrasi Pemda. Jika dibubarkan, belum ada pengganti.

Assesment yang yang kami lakukan di salah satu Pemda di Jawa tengah atas mahasiswa IPDN yang sedang magang di Pemda tingkat II mendapatkan hasil yang mendukung sinyalemen itu. Para magang (tahun ke-4) IPDN itu memiliki kemampuan teknis kepegawaian lebih baik dibanding pegawai lokal rekrutan Pemda setempat. Namun magang IPDN dinilai memiliki kesombongan bawaan dari IPDN. Mereka merasa sebagai warga negara “kelas satu” yang memiliki ilmu tata negara. Seorang pegawai di Pemda yang kami minta pendapatnya mengatakan, soal ego ljulusan IPDN akan selalu menjadi PR bagi para pegawai senior di Pemda. Para senior harus mendidik ulang lulusan IPDN, “membumikannya” mereka hingga kesombongan hilang atau berkurang, dan kemudian lulusan IPDN benar-benar dapat menjadi pegawai negeri yang baik.

Jika IPDN disepakati akan diperbaiki dan tidak dibubarkan, lalu apa saja yang perlu diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya?

Kurikulum IPDN
Yang pertama harus diperbaiki adalah kurikulum. Tahun lalu, ketika terjadi kekerasan di IPDN terjadi, tema perubahan kurikulum ini mencuat. Jurubicara presiden Andi Malarangeng termasuk yang menyuarakannya. Perubahan kurikulum tentu saja penting karena sudah terjadi perubahan paradigma yang radikal dalam tata kelola pemerintahan baik di tingkat dunia maupun Indonesia. Dulu ketika didirikan, kerangka negara yang membingkai IPDN adalah kerangka otoriterianisme. Ide pokok negara otoriter Orde Baru adalah pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi. Sering pelaksanaan ide pembangunan dilakukan at al cost, dimana rakyat ditempatkan sebagai obyek. Kurikulum IPDN secara sadar atau tidak disusun berdasar paradigma otoriterianisme untuk mendukung tujuan praktis Orde Baru.

Kini, ketika jaman berubah, wajar jika rakyat menuntut aparat birokrasinya berubah. Mereka ingin birokratnya tidak hanya lebih ramah pada rakyat, tapi juga bisa bekerja profesional. Mereka harus paham apa maunya rakyat, juga bagimana perkembangan situasi yang berbeda dibanding jaman Suharto diantisipasi dengan benar. Dengan melihat kurikulum IPDN serta materi ajar sebagaimana nampak dalam buku-buku teks yang di IPDN, kita bisa menyimpulkan, bahwa, sebenarnya ide reformasi sudah masuk di IPDN.

Namun, kurikulum yang berubah belum menjadi satu-atunya jaminan perubahan IPDN dan perubahan orientasi pendidikan, karena kurikulum hanyalah satu bagian saja dari sistem pengajaran. Adanya tradisi kekerasan yang inheren dalam metode pengajaran/pendidikan IPDN adalah soal yang meyakinkan kita semua, bahwa IPDN sesungguhnya tidak berubah dari masa sebelumnya, sebagai pendidikan jaman negara otoriter Orde Baru.

Tradisi kekerasan
Untuk menghilangkan tradisi kekerasan di IPDN, hal penting pertama yang harus dilakukan adalah: memahaminya. Seorang pakar konflik dapat memahami bagaimana tradisi, berkembang dan mapan cara yang sederhana. Yaitu, dengan melakukan pengamatan mendalam misalnya selama 1-2 minggu, 24 jam penuh, atas kegiatan di IPDN dari sejak para praja dan seluruh pendukung pendidikan, sejak pagi hingga kembali pagi, sejak bangun tidur hingga bangun tidur.

Dengan cepat akan diketahui, apakah kegiatan keseharian praja identik dengan pendidikan yang secara pasti menanamkan dan menumbuhkan budaya kekerasan. Misalnya, dengan melihat cara menghukum praja yang dianggap salah, sudah bisa diketahui apakah cara menghukum yang dipilih adalah cara yang justru mengajarkan dendam. Dendam yang tak tersalurkan pada pendidik, akan disalurkan pada yunior, atau kalau sudah bekerja di masyarakat, kepada rakyat yang harusnya dilayani. Kita juga bisa menilai apakah pola pengajaran, pola latihan, pola indoktrinasi atau penanaman nilai, kebiasaan tertulis maupun (terutama) yang tidak tertulis yang dipraktekkan selama bertahun mengarah pada penanaman budaya kekerasan. Penanaman nilai –baik atau buruk- bisa dengan mudah dilakukan pada usia anak didik sebagaimana praja IPDN.

Jika tradisi kekerasan memang dibangun dengan kebiasaan keseharian, maka penyelesaian dari Mendagri untuk IPTN –dengan kaus Cliff Muntu- yang hanya menggganti pejabat rektor, menghukum para terdakwa, dan penyelesaian cepat lainnya, tidaklah cukup. Tradisi kekerasan yang ada akan tetap eksis. Kekerasan yang menghasilkan kematian yang lain akan tetap terjadi di kemudian hari. Langkah yang dibutuhkan adalah mengganti tradisi kekerasan dengan tradisi baru yang baik. Kita memiliki banyak ahli dari perguruan tinggi (PT) maupun diluar PT, yang bisa membuat konsep mengenai ini.

Perubahan sarana dan prasarana fisik
Perubahan tradisi kekerasan menjadi tradisi baru baru yang baik, tidak akan mudah dilakukan jika tak ada dukungan sarana dan prasarana. Menata kembali sarana dan prasarana pendukung pendidikan, seperti gedung dan peralatan, amat vital. Dengan melihat susunan bentuk dan susunan bangunan seperti ruang kelas, ruang makan, perpusatakaan, taman, juga asrama , serta melihat susunan/komposisi meja kursinya, kita dengan cepat bisa menyimpulkan bahwa desain bangunan dan prasarana lain memang secara substantif, tak beda dengan bangunan untuk pendidikan militer. Militer yang disebut disini adalah militer tempo doeloe yang didesain untuk menghadapi ancaman dari luar, khususnya perang. Jika paradigma militer kita juga pelan-pelan berubah, mengapa di IPDN tidak?

Khusus mengenai bangunan pengasramaan praja perlu mendapat perhatian lebih. Pengasramaan diyakini akan membantu anak atau peserta didik membentuk karakter diri, dari karakter crowd menjadi community. Apakah karakter yang dibentuk nantinya berfungsi sebagai pelayan rakyat (pamong praja) atau pemobilisir/pengerah rakyat (pangreh projo) tentu saja berbeda dan membutuhkan bentuk sarana asrama yang beda. Penataan taman, pohon dan bangunan maupun sarana pendukung juga akan menentukan apakah ruang-ruang pendidikan yang ada adalah ruang humanis saling interaksi setimbang, atau ruang non dialogis. Disiplin psikologi sosial akan sangat membantu memahami ini. Nantinya dibutuhkan arsitek yang cocok untuk kebutuhan ini.

Sumberdaya pendukung
Yang tidak kalah penting dan terpenting untuk memberbaiki IPDN adalah mengganti sumberdaya pendidik dan pelatih di IPDN. Dengan apa yang sudah terjadi, kita paham bahwa (mayoritas?) pengajar dan pelatih serta (terutama) sistem pengajaran dan kepelatihan yang diterapkan di IPDN memang tidak mendukung tradisi pendidikan lembaga pendidikan dinas sipil di era keterbukaan. Karenanya, program reorientasi harus dilakukan terhadap para pengajar dan pelatih. Mereka harus paham perubahan, pelaksanaan kurikulum baru. Mereka juga harus memiliki kemampuan untuk berubah dan memiliki kemauan keras untuk menciptakan tradisi baru dalam pendidikan kedinasan Depdagri yang mengedepankan profesionaliseme, dan bukan kekerasan.

Soal-soal pemahaman teknis pengajaran menjadi penting di sini. Para dosen harus mampu mengubah cara mengajar yang lebih dialogis. Pelatih fisik yang biasa mendidik dengan pola hukuman ala militer, harus menggantinya dengan pola sangsi yang akan menghasilkan lulusan yang berdisiplin tinggi. Toh lulusan IPDN tidak didesain untuk siap menghadapi perang. Mereka juga tidak untuk kepentingan memobilisir rakyat pemilu maupun tujuan pembangunan semu ala Orde Baru. Tetapi, mereka diharapkan siap melayani rakyat secara profesional, dan di dalam diri mereka ada kebiasaan hidup sehat dan disiplin diri yang tinggi.

Soal tingginya angka mati itu menunjukkan pula bahwa cara pelatihan kemiliteran yang dilakukan di IPDN pun, secara teknis banyak yang keliru. Seorang Kolonel AD yang kami wawancara menyebut, bahwa cara berbaris dan berjalan mahasiswa IPDN bukan cara militer, meskipun mereka ”bergaya” militer. Seorang pelatih fisik di Akpol menyebut, dengan melihat cara memukul para senior IPDN, menunjukkan bahwa cara memukul untuk hukuman yang hanya menimbulkan sakit yang tidak membahayakan, kemungkinan besar tidak diajarkan di IPDN. Misalnya, tamparan ke wajah yang ”benar” adalah dengan ujung jari, dan bukan dengan telapak tangan bagian dalam.

Tentu akan lebih baik lagi kalau pembenahan yang dilakukan berhasil meniadakan kekerasan ala pendidikan tentara dan polisi. Tetapi, menghilangkan secara tiba-tiba satu kebiasaan, meskipun itu kebiasaan melakukan kekerasan, tanpa memberi alternatif, bisanya akan menciptakan ketidakseimbangan baru dalam ”sistem”. Akan banyak orang stres tidak hanya para mahasiswa senior yang membutuhkan pelampiasan dari perilaku senior terdahulu, tetapi juga para pelatih yang biasa bersikap seperti itu juga akan setres. Jika dihilangkan, maka pelayanan konseling harus dilakukan .

Cara yang lain, dibuatkan mekanisme penyaluran ”energi” kekerasan yang tepat. Misalnya, dengan menciptakan ruang-ruang kompetisi yang lebih banyak untuk jenis-jenis olahraga keras maupun olahraga fisik. Jika itu jadi tradisi, maka IPDN bisa diarahkan untuk menjadi salah satu penghasil atlet nasional untuk bidang-bidang olahraga tertentu. Jika ini dipilih, maka para pakar olahraga dan kesehatan harus diturunkan untuk menilai sistem secara periodik untuk mengetahui bahwa yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara metodologi.

Memutus rantai kekerasan
Waktu dibutuhkan IPDN untuk melaksanakan kurikulum baru, memperbaiki sarana dan prasarana, mereorientasi ulang para pengajar dan pelatihnya, serta menghilangkan tradisi kekerasan. Pada kenyataannya, memang tidak ada penyelesaian sesaat. Mengganti pejabat rektor di IPDN yang kapabel, memecat praja atau pelatih yang membuat kesalahan, memang perlu. Jika perubahan mendasar ingin dilakukan, maka penerimaan mahasiswa harus ditutup selama 3 tahun, sampai seluruh prasarat kurikulum, sumberdaya pengajar dan pelatih, sarana dan prasarana serta tradisi kekerasan sudah dibenarhi.

Tentu, akan tetap ada sejumlah orang dari jenis ”kepala batu” yang menganggap cara lama dalam pendidikan IPDN maupun kekerasan yang terjadi di IPDN bukan merupakan masalah. Jenis orang yang tidak mau berubah seperti inilah yang harus dikeluarkan dari IPDN, atau dipindah di tempat yang lebih tepat. Namun, jika ternyata jenis orang ”kepala batu” ini tetap merupakan mayoritas di IPDN, maka penutupan IPDN adalah cara yang paling baik, dan dicari cara lain yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan Pemda-pemda akan birokrat profesional. *****

Data penulis:
Moch. Faried Cahyono
Peneliti pada Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM
Alamat kantor: Sekip K-9, Bulaksumur, Yogyakarta
Phone/fax : 0274-520733
Mobile : 081 567 17 8 42
Email : mfariedc@yahoo.com

SALAH PIKIR SOAL KEAMANAN

Posted in SSR on Juni 19, 2004 by mfaried

SALAH PIKIR SOAL KEAMANAN
Oleh : Arifah Rahmawati dan Moch. Faried Cahyono
Selesai ditulis: Sat, 19 Jun 2004

Mengapa tak juga tuntas penyelesaian masalah di daerah pasca konflik Indonesia? Perkaranya karena terjadi kesalahan dalam penanganan keamanan, sejak dari cara berpikir hingga pilihan kebijakan.

Aparat keamanan biasanya mengatakan situasi “aman dan terkendali”. Jika keadaan diduga akan meledak polisi dan tentara siap berjaga-jaga. Sementara sebagian pejabat pemerintahan sipil mengatakan, daerahnya aman karena tidak ada lagi kerusuhan atau perang antar warga dengan korban mati. Jika masih ada bom sesekali, dianggap biasa. Citra aman seperti itu lalu jadi “kesepakatan” umum. Orang (khususnya di pusat kekuasaan di Jawa) baru kaget ketika daerah pasca konflik meledak lagi, seperti yang terjadi di kota Ambon 25 April 2004 lalu, dengan korban tews puluhan orang. Karena itu, situasi aman yang dibayangkan hanya ilusi.

Keamanan (fisik) adalah suatu kondisi atau prasarat dasar untuk aktifitas pembangunan pasca konflik, seperti pembangunan ekonomi, sosial, politik. Jika keamanan tak terjamin, pegawai negeri tak bisa bekerja; pedagang dan investor tak berani datang; petani tak bisa ke lading; nelayan tak bisa melaut. Produk rakyat tak terbeli, pengangguran tidak terdidik meningkat, api kekerasan mudah disulut lagi.

Keamanan karena itu harus dicapai. Sayangnyan ada salah pikir dalam soal mendapatkan rasa aman itu. Persoalan keamanan sudah jadi monopoli aparat pemerintah, militer dan polisi. Orang sipil berpikir, keamanan bukan tanggungjawabnya. Secara teori ini jelas salah karena keamanan tidak hanya urusan tentara atau polisi. Dalam negara sebuah negara, urusan keamanan adalah urusan polisi, tapi, melepas sendiri polisi tanpa keterlibatan masyarakat yang lain, untuk bekerja menuntaskan persoalan keamanan di daerah pasca konflik, selain tidak bijak, juga tidak benar. Anggota masyarakat mestilah dilibatkan karena mereka punya sumber daya dan keahlian.

Di daerah pasca konflik seperti Maluku dan Maluku Utara aparat tak punya strategi yang jelas untuk menangani keamanan. Mereka juga tidak punya indikator yang bisa digunakan untuk mengatakan bahwa situasi pasca konflik itu aman. Kapolda juga Pangdam misalnya, hanya mengatakan: situasi aman. Indikasinya tak ada lagi orang bertempur. Tak ada lagi orang berkelahi. Tak ada bom dan tembakan.

Kenyataannya – seperti rusuhnya lagi Ambon pada 25 April- dengan pemicu yang kecil saja, masyarakat sudah siap untuk kembali berperang. Hanya dalam hitungan jam, mereka berkumpul dengan parang di tangan. Senapan rakitan dan organik, yang selama ini disembunyikan di kebon-kebun dan di rumah-rumah penduduk, siap ditembakkan lagi.

Keamanan memang rentan karena ada masalah yang tidak serius ditangani. Yaitu tidak dilakukannya demobilisasi dan pelucutan senjata (disarmament). Pemerintah juga tidak melakukan perencanaan keamanan jangka panjang menyangkut 3 hal: 1. mengidentifikasi persoalan keamanan, 2. mengidentifikasi aktor atau pelaku yang berhubungan dengan sektor keamanan. Dan, 3. menyusun strategi bedasar 1 dan 2 itu.

Satu pesoalan utama keamanan di daerah pasca konflik adalah sulitnya mobilitas dari satu wilayah ke lain wilayah. Ambon yang masih terbelah antara Kristen-Muslim, misalnya, membuat sebagian besar warganya merasa tidak aman jika harus masuk dan keluar dari masing-masing wilayah yang terbelah itu. Soal ini harusnya diidentifikasi hingga diketahui siapa sesungguhnya pihak yang menjadikan wilayah terbelah itu aman atau tidak aman.

Lalu, tukang ojek, tukang becak, tukang perahu, sopir truk, tukang bongkar muat barang, ibu-ibu pedagang, yang bisa sampai di daerah perbatasan keduanya harus dimanfaatkan. Di buat, bagaimana orang Islam bisa melakukan transaksi di daerah perbatasan dengan tukang becak Islam. Dan orang Kristen bisa melakukan transaksi di daeah kristen dengan tukang becak kristen. Sementara antar tukang becak, tukang ojek, tukang perahu, saling berhubungan tanpa batasan agama. Jika mereka dilibatkan dalam penciptaan rasa aman di perbatasan, maka tak perlu lagi dipasang polisi dan tentara. Karena seringkali orang malah merasa situasi tidak aman jika masih ada polisi/tentara yang berjaga-jaga di perbatasan. Lepas dari persepsi masyrakat bahwa polisi/tentara memihak pada kelompok-kelompok tertentu yang terlibat dalam konflik, penampakan polisi dan tentara di suatu tempat seringkali menimbulkan dampak psikologi “tidak aman”. Orang jusru merasa situasi masih gawat dengan melihat militer dan polisi yang terus berjaga-jaga di daerah perbatasan wilayah Islam-Kristen.

Masalah lain adalah soal pelucutan senjata yang tak terjadi. Penduduk tetap menyimpan senjata di rumah, kebun-kebun dan di tempat tersembunyi lain karena khawatir akan ada serangan lagi. Dengan senjata tersimpan, orang memang tidak berperang. Namun, penduduk hanya menunggu waktu untuk siap terjun ke medan perang suatu saat.

Salah seorang Bupati di daerah pasca konflik di Maluku Utara yang kami temui mengatakan persoalan utama sektor keamanan di daerahnya adalah tidak adanya disarmament policy. Ini jadi masalah karena begitu orang terpicu emosinya, mereka akan dengan mudah melakukan mobilisasi dan menggunakan senjata yang masih disimpan. Pemerintah memang tak punya konsep untuk ini. Memang acapkali diperlihatkan adanya proses penyerahan senjata oleh masyarakat pada aparat, sebagaimana nampak di siaran TV. Tapi itu hanyalah sebagian kecil senjata, itupun hanya senjata tua, rusak, berkarat atau tidak terpakai lagi. Senjata yang masih bermanfaat dan bagus, masih disimpan untuk jaga-jaga.

Mungkin kita perlu belajar dari negara lain. Masyarakat sebetulnya besedia melakukan disarmament kalau pemerintah punya konsep. Pelucutan senjata pada dasarnya tidak hanya sekedar menyerahkan senjata, tapi terkait juga dengan persoalan ekonomi.

Di Colombia, pelaksaan disarmament di lapangan dilakukan sampai ke tahap yang demikian praktis. Misalnya, penyerahan 3 pucuk senjata diganti dengan 1 buah jeans. Celana jeans merupakan kebutuhan utama buat petani yang hidup di hutan-hutan Colombia. Di Wajir, Kenya, penduduk yang menyerahkan sejumlah senjata akan mendapat ganti seekor sapi. Sapi di Wajir merupakan kebutuhan pokok bertani, meladang maupun diambil susunya. Di Indonesia, kebijakan seperti ini tidak dilakukan. Mengapa pemerintah harus memberi kompensasi ekonomi atas penyerahan senjata itu. Karena senjata harus dibeli. Senjata rakitan sekalipun, untuk membuatnya dibutuhkan biaya untuk membeli pipa besi dan serbuk mesiu. Apalagi senjata organik yang harus dibeli dari militer, polisi, atau pedagang senjata sipil yang biasanya menuai untung dalam situasi kekerasan. Di Ambon, milisi (pasukan siluman) Haruku, Ambon, harus menyelam ke dasar laut untuk mengambil sisa-sisa senjata peninggalan jaman Jepang. Jadi tidak gratis senjata itu.

Karena itu, harus ada policy yang jelas mengenai pelucutan senjata, tidak hanya membuat senjata yang ada di tangan penduduk bisa ditarik, tapi juga bisa menciptakan ekonomi penduduk meningkat dengan adanya sapi, perahu ketinting, bibit tanaman dan faktor produksi lainnya.

Berkaitan dengan upaya demobilisasi pasukan perang yang dibentuk masyarakat, kita juga harus paham siapa sesungguhnya mereka. Hampir semua pasukan perang baik Laskar Jihad maupun Laskar Kristus adalah adalah anak muda umur 15-25 tahun. Mereka adalah kelompok umur yang boleh dikatakan tak memiliki “resiko” apapun untuk bergabung menjadi milisi selain resiko untuk diri sendiri. Mereka tak takut mati. Dan, tak ada tanggungan keluarga dan tak ada harta hilang atau hancur yang perlu dirisaukan.

Kalau dilakukan mobilisasi, apa kompensasinya buat kelompok usia seperti itu? Berangkat dari pengalaman di Wajir, Kenya, para mantan milisi yang dimobilisasi direkrut sebagai pasukan keamanan yang beranggungjawab terhadap keamanan desa mereka di bawah koordinasi pemerintah desa. Wajir adalah sebuah desa sumber air yang jadi rebutan antar suku sejak lama. Dari perang antar suku, kemudian merembes ke perang agama dan sebaliknya. Dengan mobilisasi, para mantan milisi itu, tetap nampak gagah dan merasa diperlukan. Mantan milisi seusia itu, selain memiliki persoalan ekonomi juga punya persoalan identitas yang harus dipikirkan.

Pada awalnya, bisa diserahkan untuk dididik polisi, tapi kemudian diserahkan ke desa. Mereka sebaiknya digaji, meskipun sedikit, tapi gaji juga menunjukkan ada penghargaan, pengakuan atas status, dan itu penting secara psikologis. Menempatkan mereka sebagai penjaga keamanan desa masing-masing dengan dukungan gaji atau honor dari pemerintah, akan lebih murah dibandingkan harus menempatkan pasukan brimob atau tentara. Sementara citra bahwa suatu daerah sudah aman, tercapai.

Tentu ada pelajaran lokal, misalnya dari Wayame, sebuah desa di pulau Ambon. Sampai sekarang desa ini masih dihuni oleh dua komunitas. Memang ada faktor geopolitik yang mendukung keamanan desa. Wayamo terletak persis di sebelah kompi AD, dan dekat dengan instalasi Pertamina. Keamanan kuat. Tapi, di luar itu desa ini juga membangun mekanisme sendiri agar tetap aman dan mix dengan memberdayakan tokoh islam dan kristen.Raja (kepala desa adat) Wayame menyerahkan otoritas keamanan desa selama masa konflik pada tim 20 yang terdiri dari tokoh-tokoh agama (Islam dan kristen) tokoh pemuda, juga tokoh intelektual. Yang tinggal di desa Wayame, rata-rata memang orang terdidik, dari pegawai negari sampai para dosen universitas, serta kelas menengah lain.

Beberapa contoh peraturan, sangsi dan penegakan peraturan bisa disebutkan di sini. Tim 20 inilah yang melakukan klarifikasi kalau ada rumor akan terjadi penyerangan terhadap desa Wayame dari keluarga tertentu. Menghukum pemuda mabuk dan mengatur serta terlibat langsung ronda kampung setiap malam. Pemuda mabuk adalah salah satu sebab konflik. Tim 20 Wayame memutuskan, jika yang mabuk kristen, yang menghukum pendeta, jika yang mabuk Islam yang menghukum imamnya. Jika Wayame akan diserang kelompok kristen, maka yang maju pasang badan pendeta. Jika yang akan menyerbu kelompok Islam, yang pasang badan sang imam. Dan kalau ada orang desa Wayame ikut menyerang desa lain dia akan kena sangsi. Kalau dia mati maka dia tidak berhak dikubur di desanya. Mati tak terkubur di desa asal adalah sebuah aib buat orang Ambon. Adanya Dengan demikian maka Wayame sempat jadi contoh menarik bagaimana dalam situasi konflik, di desa ini tetap memiliki pasar dimana orang Islam dan Kristen bebas berjual beli hasil pertaian, dan hasil laut. Kekuatan wayame adalah adanya mekanisme, institusi, juga sangsi. Adanya mekanisme, institusi dan juga sangsi yang bisa dipegang adalah pelajaran penting dari Wayame.

Dari pengalaman di Wajir, Kenya, mantan milisi yang sudah dilatih sebagai petugas perdamaian, akan lebih mudah meyakinkan ibu-ibu, yang juga terlibat sebagai pendukung perang atas alasan balas dendam. Mereka juga lebih bisa meyakinkan pemuda, dan orang-orang yang lain, termasuk anak-anak dari desanya untuk meletakkan senjata dan menghentikan perang. Para pemuda itulah yang nantinya akan memfasilitasi dialog-dialog internal dan ekternal dengan proses yang lebih nampak natural.

Jika saja usulan ini dilaksanakan, salah satu yang harus diwaspadi adalah korupsi. Misalnya, jika dana pelucutan senjata mobilisasi dikorupsi. Korupsi dana kompensasi untuk pelucutan senjata dan mobilisasi, pasti akan menjadi sumber konflik baru. Karena itu mungkin pemberian kompensasi dipikirkan kecocokannya, apakah berupa uang atau natura (sapi, perahu, bibit tanaman dll). Selain itu, jika aparat pemerintah belum efektif sebagai imbas konflik, bisa dipertimbangkan untuk bekerjasama dengan LSM atau lembaga-lembaga internasional yang bekerja di wilayah konflik. ******

Arifah Rahmawati, peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, MA di bidang National Security Affairs, Naval Post-Graduate School, California, USA

Moch. Faried Cahyono, peneliti PSKP UGM, alumni FE-UGM, anggota tim peneliti Etnic and Religious Conflict and Civil Society