MEMBENAHI KAMPUS “TEROR” IPDN

MEMBENAHI KAMPUS “TEROR” IPDN
Oleh: Moch. Faried Cahyono
Peneliti pada Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM.
Selesai ditulis: Tue, 10 Apr 2007

Setelah terjadi kematian begitu banyak, apakah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor akan dibubarkan? Sampai sejauh ini, semua pejabat tertinggi negara sudah memberikan komentar, usulan maupun rencana tindakan. Presiden Susilo Bambang Yudoyono sudah memutuskan membekukan sementara kegiatan praja (mahasiwa) IPTN. Penerimaan mahasiswa juga baru dinyatakan ditunda (Koran TEMPO, 10/4/2007). Belum jelas bentuk kongkrit tindakan atas institusi pendidikan kedinasan milik Depdagri ini. Tetapi, IPDN benar-benar sudah tercitra sebagai kampus “teror” yang menakutkan masyarakat.

Keraguan untuk langsung membubarkan IPDN –meskipun kematian mahasiswa selama pendidikan, diduga sudah mencapai 35 orang sejak 1990an- karena IPDN memang masih dibutuhkan dalam menyediakan lulusan siap pakai untuk jajaran birokrasi Pemda. Jika dibubarkan, belum ada pengganti.

Assesment yang yang kami lakukan di salah satu Pemda di Jawa tengah atas mahasiswa IPDN yang sedang magang di Pemda tingkat II mendapatkan hasil yang mendukung sinyalemen itu. Para magang (tahun ke-4) IPDN itu memiliki kemampuan teknis kepegawaian lebih baik dibanding pegawai lokal rekrutan Pemda setempat. Namun magang IPDN dinilai memiliki kesombongan bawaan dari IPDN. Mereka merasa sebagai warga negara “kelas satu” yang memiliki ilmu tata negara. Seorang pegawai di Pemda yang kami minta pendapatnya mengatakan, soal ego ljulusan IPDN akan selalu menjadi PR bagi para pegawai senior di Pemda. Para senior harus mendidik ulang lulusan IPDN, “membumikannya” mereka hingga kesombongan hilang atau berkurang, dan kemudian lulusan IPDN benar-benar dapat menjadi pegawai negeri yang baik.

Jika IPDN disepakati akan diperbaiki dan tidak dibubarkan, lalu apa saja yang perlu diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya?

Kurikulum IPDN
Yang pertama harus diperbaiki adalah kurikulum. Tahun lalu, ketika terjadi kekerasan di IPDN terjadi, tema perubahan kurikulum ini mencuat. Jurubicara presiden Andi Malarangeng termasuk yang menyuarakannya. Perubahan kurikulum tentu saja penting karena sudah terjadi perubahan paradigma yang radikal dalam tata kelola pemerintahan baik di tingkat dunia maupun Indonesia. Dulu ketika didirikan, kerangka negara yang membingkai IPDN adalah kerangka otoriterianisme. Ide pokok negara otoriter Orde Baru adalah pembangunan dengan pertumbuhan ekonomi. Sering pelaksanaan ide pembangunan dilakukan at al cost, dimana rakyat ditempatkan sebagai obyek. Kurikulum IPDN secara sadar atau tidak disusun berdasar paradigma otoriterianisme untuk mendukung tujuan praktis Orde Baru.

Kini, ketika jaman berubah, wajar jika rakyat menuntut aparat birokrasinya berubah. Mereka ingin birokratnya tidak hanya lebih ramah pada rakyat, tapi juga bisa bekerja profesional. Mereka harus paham apa maunya rakyat, juga bagimana perkembangan situasi yang berbeda dibanding jaman Suharto diantisipasi dengan benar. Dengan melihat kurikulum IPDN serta materi ajar sebagaimana nampak dalam buku-buku teks yang di IPDN, kita bisa menyimpulkan, bahwa, sebenarnya ide reformasi sudah masuk di IPDN.

Namun, kurikulum yang berubah belum menjadi satu-atunya jaminan perubahan IPDN dan perubahan orientasi pendidikan, karena kurikulum hanyalah satu bagian saja dari sistem pengajaran. Adanya tradisi kekerasan yang inheren dalam metode pengajaran/pendidikan IPDN adalah soal yang meyakinkan kita semua, bahwa IPDN sesungguhnya tidak berubah dari masa sebelumnya, sebagai pendidikan jaman negara otoriter Orde Baru.

Tradisi kekerasan
Untuk menghilangkan tradisi kekerasan di IPDN, hal penting pertama yang harus dilakukan adalah: memahaminya. Seorang pakar konflik dapat memahami bagaimana tradisi, berkembang dan mapan cara yang sederhana. Yaitu, dengan melakukan pengamatan mendalam misalnya selama 1-2 minggu, 24 jam penuh, atas kegiatan di IPDN dari sejak para praja dan seluruh pendukung pendidikan, sejak pagi hingga kembali pagi, sejak bangun tidur hingga bangun tidur.

Dengan cepat akan diketahui, apakah kegiatan keseharian praja identik dengan pendidikan yang secara pasti menanamkan dan menumbuhkan budaya kekerasan. Misalnya, dengan melihat cara menghukum praja yang dianggap salah, sudah bisa diketahui apakah cara menghukum yang dipilih adalah cara yang justru mengajarkan dendam. Dendam yang tak tersalurkan pada pendidik, akan disalurkan pada yunior, atau kalau sudah bekerja di masyarakat, kepada rakyat yang harusnya dilayani. Kita juga bisa menilai apakah pola pengajaran, pola latihan, pola indoktrinasi atau penanaman nilai, kebiasaan tertulis maupun (terutama) yang tidak tertulis yang dipraktekkan selama bertahun mengarah pada penanaman budaya kekerasan. Penanaman nilai –baik atau buruk- bisa dengan mudah dilakukan pada usia anak didik sebagaimana praja IPDN.

Jika tradisi kekerasan memang dibangun dengan kebiasaan keseharian, maka penyelesaian dari Mendagri untuk IPTN –dengan kaus Cliff Muntu- yang hanya menggganti pejabat rektor, menghukum para terdakwa, dan penyelesaian cepat lainnya, tidaklah cukup. Tradisi kekerasan yang ada akan tetap eksis. Kekerasan yang menghasilkan kematian yang lain akan tetap terjadi di kemudian hari. Langkah yang dibutuhkan adalah mengganti tradisi kekerasan dengan tradisi baru yang baik. Kita memiliki banyak ahli dari perguruan tinggi (PT) maupun diluar PT, yang bisa membuat konsep mengenai ini.

Perubahan sarana dan prasarana fisik
Perubahan tradisi kekerasan menjadi tradisi baru baru yang baik, tidak akan mudah dilakukan jika tak ada dukungan sarana dan prasarana. Menata kembali sarana dan prasarana pendukung pendidikan, seperti gedung dan peralatan, amat vital. Dengan melihat susunan bentuk dan susunan bangunan seperti ruang kelas, ruang makan, perpusatakaan, taman, juga asrama , serta melihat susunan/komposisi meja kursinya, kita dengan cepat bisa menyimpulkan bahwa desain bangunan dan prasarana lain memang secara substantif, tak beda dengan bangunan untuk pendidikan militer. Militer yang disebut disini adalah militer tempo doeloe yang didesain untuk menghadapi ancaman dari luar, khususnya perang. Jika paradigma militer kita juga pelan-pelan berubah, mengapa di IPDN tidak?

Khusus mengenai bangunan pengasramaan praja perlu mendapat perhatian lebih. Pengasramaan diyakini akan membantu anak atau peserta didik membentuk karakter diri, dari karakter crowd menjadi community. Apakah karakter yang dibentuk nantinya berfungsi sebagai pelayan rakyat (pamong praja) atau pemobilisir/pengerah rakyat (pangreh projo) tentu saja berbeda dan membutuhkan bentuk sarana asrama yang beda. Penataan taman, pohon dan bangunan maupun sarana pendukung juga akan menentukan apakah ruang-ruang pendidikan yang ada adalah ruang humanis saling interaksi setimbang, atau ruang non dialogis. Disiplin psikologi sosial akan sangat membantu memahami ini. Nantinya dibutuhkan arsitek yang cocok untuk kebutuhan ini.

Sumberdaya pendukung
Yang tidak kalah penting dan terpenting untuk memberbaiki IPDN adalah mengganti sumberdaya pendidik dan pelatih di IPDN. Dengan apa yang sudah terjadi, kita paham bahwa (mayoritas?) pengajar dan pelatih serta (terutama) sistem pengajaran dan kepelatihan yang diterapkan di IPDN memang tidak mendukung tradisi pendidikan lembaga pendidikan dinas sipil di era keterbukaan. Karenanya, program reorientasi harus dilakukan terhadap para pengajar dan pelatih. Mereka harus paham perubahan, pelaksanaan kurikulum baru. Mereka juga harus memiliki kemampuan untuk berubah dan memiliki kemauan keras untuk menciptakan tradisi baru dalam pendidikan kedinasan Depdagri yang mengedepankan profesionaliseme, dan bukan kekerasan.

Soal-soal pemahaman teknis pengajaran menjadi penting di sini. Para dosen harus mampu mengubah cara mengajar yang lebih dialogis. Pelatih fisik yang biasa mendidik dengan pola hukuman ala militer, harus menggantinya dengan pola sangsi yang akan menghasilkan lulusan yang berdisiplin tinggi. Toh lulusan IPDN tidak didesain untuk siap menghadapi perang. Mereka juga tidak untuk kepentingan memobilisir rakyat pemilu maupun tujuan pembangunan semu ala Orde Baru. Tetapi, mereka diharapkan siap melayani rakyat secara profesional, dan di dalam diri mereka ada kebiasaan hidup sehat dan disiplin diri yang tinggi.

Soal tingginya angka mati itu menunjukkan pula bahwa cara pelatihan kemiliteran yang dilakukan di IPDN pun, secara teknis banyak yang keliru. Seorang Kolonel AD yang kami wawancara menyebut, bahwa cara berbaris dan berjalan mahasiswa IPDN bukan cara militer, meskipun mereka ”bergaya” militer. Seorang pelatih fisik di Akpol menyebut, dengan melihat cara memukul para senior IPDN, menunjukkan bahwa cara memukul untuk hukuman yang hanya menimbulkan sakit yang tidak membahayakan, kemungkinan besar tidak diajarkan di IPDN. Misalnya, tamparan ke wajah yang ”benar” adalah dengan ujung jari, dan bukan dengan telapak tangan bagian dalam.

Tentu akan lebih baik lagi kalau pembenahan yang dilakukan berhasil meniadakan kekerasan ala pendidikan tentara dan polisi. Tetapi, menghilangkan secara tiba-tiba satu kebiasaan, meskipun itu kebiasaan melakukan kekerasan, tanpa memberi alternatif, bisanya akan menciptakan ketidakseimbangan baru dalam ”sistem”. Akan banyak orang stres tidak hanya para mahasiswa senior yang membutuhkan pelampiasan dari perilaku senior terdahulu, tetapi juga para pelatih yang biasa bersikap seperti itu juga akan setres. Jika dihilangkan, maka pelayanan konseling harus dilakukan .

Cara yang lain, dibuatkan mekanisme penyaluran ”energi” kekerasan yang tepat. Misalnya, dengan menciptakan ruang-ruang kompetisi yang lebih banyak untuk jenis-jenis olahraga keras maupun olahraga fisik. Jika itu jadi tradisi, maka IPDN bisa diarahkan untuk menjadi salah satu penghasil atlet nasional untuk bidang-bidang olahraga tertentu. Jika ini dipilih, maka para pakar olahraga dan kesehatan harus diturunkan untuk menilai sistem secara periodik untuk mengetahui bahwa yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara metodologi.

Memutus rantai kekerasan
Waktu dibutuhkan IPDN untuk melaksanakan kurikulum baru, memperbaiki sarana dan prasarana, mereorientasi ulang para pengajar dan pelatihnya, serta menghilangkan tradisi kekerasan. Pada kenyataannya, memang tidak ada penyelesaian sesaat. Mengganti pejabat rektor di IPDN yang kapabel, memecat praja atau pelatih yang membuat kesalahan, memang perlu. Jika perubahan mendasar ingin dilakukan, maka penerimaan mahasiswa harus ditutup selama 3 tahun, sampai seluruh prasarat kurikulum, sumberdaya pengajar dan pelatih, sarana dan prasarana serta tradisi kekerasan sudah dibenarhi.

Tentu, akan tetap ada sejumlah orang dari jenis ”kepala batu” yang menganggap cara lama dalam pendidikan IPDN maupun kekerasan yang terjadi di IPDN bukan merupakan masalah. Jenis orang yang tidak mau berubah seperti inilah yang harus dikeluarkan dari IPDN, atau dipindah di tempat yang lebih tepat. Namun, jika ternyata jenis orang ”kepala batu” ini tetap merupakan mayoritas di IPDN, maka penutupan IPDN adalah cara yang paling baik, dan dicari cara lain yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan Pemda-pemda akan birokrat profesional. *****

Data penulis:
Moch. Faried Cahyono
Peneliti pada Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM
Alamat kantor: Sekip K-9, Bulaksumur, Yogyakarta
Phone/fax : 0274-520733
Mobile : 081 567 17 8 42
Email : mfariedc@yahoo.com

Tinggalkan Balasan